Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

SYARAT SAH SHOLAT

Written By Unknown on Rabu, 09 April 2014 | 12.45

Bismillahirrohmanirrohim...
Kali ini Hikmah Kata -insya Allah- akan mengulas mengenai Syarat Wajib dan Syarat Sah dari pada sholat. Semoga artikel sederhana dapat bermanfaat bagi kita semua.
Syarat-Syarat Wajib Sholat
Adapun syarat-syarat wajib sholat adalah sebagai berikut:
1. Islam, artinya orang yang tidak beragama Islam tidak wajib mengerjakan sholat.
2. Baligh, yaitu sudah dewasa dengan tanda-tandanya sebagai berikut:
    a). Telah berumur lima belas tahun.
    b). Telah keluar mani atau telah bermimpi bersetubuh.
    c). Telah keluar haidh bagi perempuan, kira-kira umur 9 tahun.
3. Berakal, artinya orang yang tidak berakal seperti orang gila, pingsan, sedang tidur dan anak-anak yang masih kecil belum wajib mengerjakan sholat.
Rasulullah saw. bersabda:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: رُفِعَ الْقَلَمَ عَنْ ثَلاَثٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَ عَنٍ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَ عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ - رواه ابو داود و ابن ماجه

Artinya: "Rasulullah saw. bersabda: "Telah diangkat pena dari tiga perkara yaitu dari anak-anak hingga dewasa, dari orang tidur hingga bangun dan dari orang gila hingga sadar/sembuh." (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).
4. Ada pendengaran, artinya anak sejak lahir tuna rungu (tuli) ia tidak wajib mengerjakan sholat.
5. Suci dari haidh dan nifas.
6. Sampai dakwah Islam kepadanya.
Syarat Wajib dan Syarat Sah Sholat
Illustration from image Google

Syarat-Syarat Sah Sholat
Adapun syarat-syarat sah sholat adalah sebagai berikut:
1. Suci badannya dari hadas, baik hadas besar maupun kecil.
2. Suci badan, pakaian, dan tempat sholat dari najis.
3. Menutup aurat. Aurat laki-laki adalah antara pusat sampai dengan lutut, dan aurat wanita adalah seluruh badannya kecuali muka dan kedua telapak tangan.
4. Telah masuk waktu sholat; artinya sholat tidak sah bila dikerjakan sebelum masuk waktu sholat atau telah habis waktunya.
5. Menghadap kiblat; artinya pada waktu orang yang sedang sholat dalam keadaan posisi berdiri atau duduk, ia harus menghadap ka'bah yang berada di Masjidil Haram, Mekkah al-Mukarramah.
Semoga bermanfaat dan kesempurnaan hanyalah milik Allah swt.
*) Dari berbagai sumber.
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين
12.45 | 0 komentar

Dasar Agama Islam

Dasar-dasar agama Islam dikenal dengan sebutan Rukun Islam ( Arkan al-Islam ). Rukun Islam ini merupakan sendi-sendi atau ketentuan dasar agama Islam . Dasar-dasar ini disepakati oleh seluruh aliran teologi Islam.
Rukun Islam ini terdiri dari lima poin sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Bukhari-Muslim. Ketika Jibril bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, tentang apa yang dimaksud dengan Islam, Nabi menjawab,”Islam ialah bahwa engkau bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, dirikan shalat, keluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan engkau ibadah haji ke Baitullah jika memiliki kemampuan.” ( HR Bukhari – Muslim ).

Kelima rukun Islam tersebut adalah :
  1. Syahadah, pengakuan bahwasanya tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah.
  2. Shalah, lima kali sehari.
  3. Zakah, mengelurkan sejumlah harta setelah mencapai nishab (batas minimal harta wajib zakat).
  4. Syiyam / Shawm , puasa pada bulan Ramadhan.
  5. Hajj, menunaikan ibadah haji ke Makkah sekali seumur hidup bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk mengerjakannya baik secara fisik maupun secara finansial.
Mereka yang meyakini dan mengerjakan ketentuan-ketentuan dasar  Islam ini disebut Muslim. Sedang mereka yang tidak mengerjakannya ( tetapi tidak mengingkarinya ) empat rukun terakhir, tidak dipandang keluar dari agama Islam.
Syahadah , rukun yang pertama, sangat esensial kedudukannya, karena tanpa syahadah seseorang tidak dapat disebut Muslim.Sudah menjadi kenyataan di masyarakat terdapat sejumlah Muslim tidak mengerjakan rukun Islam ini kecuali Syahadah, tetapi mereka masih tetap Muslim bila tidak mengingkari semua sendi-sendi Islam tersebut.
Rukun Islam yang kedua  , yakni shalat, memiliki kedudukan yang amat penting dalam Islam dan merupakan fondasi yang kokoh bagi tegaknya agama Islam. “Shalat itu tiang agama”, kata Rasulullah SAW. Oleh sebab itu , baik secara spiritual maupun secara hukum, shalat ini sangat penting,  karenanya tidak terdapat alasan yang sah untuk meninggalkan shalat kecuali bagi perempuan  yang haid , sedang pada ketiga rukun berikutnya terdapat sejumlah rukhshah ( dispensasi ).
Shalat harus dilakukan pada waktunya, kita tidak dapat mewakilkan atau diganti dengan yang lain, seperti membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilakukan, karena ada alasan tertentu.
Rukun ketiga, zakat, yaitu salah satu rukun Islam yang merupakan ibadah kepada Allah SWT dan sekaligus merupakan amal sosial kemanusiaan. Karena pentingnya itu,  di dalam Al-Quran, kata zakat banyak disebut dalam satu rangkaian dengan shalat dalam satu ayat. Ada 26 kata zakat yang selalu dihubungkan dengan shalat. Hal ini menunjukkan betapa penting peran zakat dalam kehidupan umat Islam.
Ayat-ayat Al-Quran yang mencantumkan kata shalat yang diikuti kata zakat diantaranya Surah Al-Baqarah (2) ayat 43, 83, 110; An Nisa (4) ayat 77; Maryam (19) ayat 31 dan 55; An Nur (24) ayat 56; Al Mujadilah (58) ayat 13; Al Muzzammil (73) ayat 20; dan Al Anbiya (21) ayat 73.
Keempat adalah puasa pada bulan Ramadhan. Dalam Al-Quran puasa disebut dengan istilah shiyam dan dalam hadits biasanya menggunakan kata shawm. Masyarakat Sunda menggunakan kata siam atau saum bila berbicara dengan ragam bahasa halus. Untuk ragam bahasa sedang atau kasar biasanya urang Sunda menggunakan kata puasa.
Rukun kelima adalah ibadah haji yang diwajibkan hanya sekali seumur hidup, itu pun bila mampu secara fisik dan finansial untuk melakukannya. Ibadah haji yang kedua dan seterusnya hukumnya sunnah. Karena hukumnya sunnah, maka seorang Muslim / Muslimah harus lebih memprioritaskan hal-hal yang wajib .
Wa Allahu ‘alam bi ash-shawab.
Gambar © Reading Islam
Daftar  Rujukan :
  1. Ardiwinata, Rustana, et al., Rukun Islam, Jakarta : Departemen Agama RI , 1986.
  2. Ali, Mohammad Daud, Pendidikan Agama Islam, Cet.3, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2000
  3. Azra,  Azyumardi (ed) ,  Ensiklopedi Islam,  Cet. 9,  Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve,   2001
  4. Darajat, Zakiah ,et al, Pendidikan Agama Islam, Cet. 4, Jakarta : Universitas Terbuka, 1994
  5. Glasse,  Cyril,  Ensiklopedi Islam – Ringkas ( The Concise Encyclopedia of Islam ) , Cet. 3, Jakarta :  PT RajaGrafindo Persada,  2002
  6. Hafidhuddin, Didin, Zakat dalam Perekonomian Modern, Cet. 2, Jakarta : Gema Insani Press , 2002.
  7. Harahap,  Syahrin dan Hasan Bakti Nasution (ed),  Ensiklopedi Aqidah Islam,  Cet. 1, Jakarta :  Kencana, 2003
  8. Hidayat, Rachmat Taufiq, Khazanah Istilah Al-Quran, Cet. 2, Bandung : Mizan, 1990
  9. Persis, Dewan Hisbah PP., A. Zakaria (ed.), Risalah Shalat, Cet. 1, Bandung : Pustaka Umat, 2002.
  10. Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, Cet. 17, Jakarta : Attahiriyah, tt.

sumber : http://abdaz.wordpress.com
12.39 | 0 komentar
Diberdayakan oleh Blogger.

Welcome Guys